UNITY UNNA FAMILIA

MOU dan Kerja Sama

Membangun kemitraan strategis yang profesional, transparan, dan saling memberikan manfaat bagi alumni, organisasi, dan mitra CAKS.

Kolaborasi untuk pengembangan alumni dan sektor maritim

CAKS membuka peluang kerja sama dengan perusahaan, lembaga pendidikan, instansi pemerintah, organisasi profesi, lembaga pelatihan, serta mitra lain yang memiliki tujuan dan nilai yang sejalan.

Tujuan Kemitraan

Meningkatkan akses anggota terhadap pengembangan kompetensi, peluang kerja, kegiatan bisnis, pendidikan, pelatihan, dan jaringan profesional.

Bentuk Kerja Sama

Kerja sama dapat dilaksanakan melalui nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, program bersama, sponsorship, pelatihan, atau bentuk kemitraan lain yang disepakati.

Bidang kerja sama CAKS

Ruang lingkup kerja sama disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, anggota, dan calon mitra.

01

Entrepreneurship

Pengembangan jiwa kewirausahaan, pembinaan usaha alumni, promosi produk dan jasa, pelatihan bisnis, serta penguatan jaringan usaha antaranggota.

02

Pengembangan SDM

Pelatihan, seminar, workshop, asesmen kompetensi, sertifikasi, mentoring, dan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

03

Pengembangan Bisnis

Kemitraan usaha, penyediaan jasa, pengembangan proyek, peluang investasi, dan kolaborasi bisnis yang sesuai dengan ketentuan organisasi.

04

Kerja Sama Pendidikan

Kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, magang, kuliah praktisi, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman.

Dasar pelaksanaan kemitraan

Saling Memberikan Manfaat

Setiap program harus memberikan manfaat yang terukur bagi CAKS, anggota, dan mitra.

Transparan dan Profesional

Pelaksanaan dilakukan secara terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai kesepakatan tertulis.

Patuh terhadap Ketentuan

Kerja sama wajib mematuhi peraturan, kebijakan organisasi, etika, dan ketentuan yang berlaku.

Tahapan pengajuan kemitraan

TAHAP 01

Pengajuan

Calon mitra menyampaikan profil dan usulan kerja sama.

TAHAP 02

Penelaahan

CAKS memeriksa tujuan, manfaat, ruang lingkup, dan kelayakan.

TAHAP 03

Pembahasan

Para pihak membahas hak, kewajiban, program, dan target.

TAHAP 04

Penandatanganan

Kesepakatan dituangkan dalam dokumen resmi para pihak.

TAHAP 05

Pelaksanaan

Program dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi bersama.

Pencantuman nama atau logo calon mitra pada website CAKS hanya dilakukan setelah kerja sama disetujui dan dokumen resmi ditandatangani oleh pihak yang berwenang.

Bangun Kolaborasi Bersama CAKS

Informasi pembukaan program kerja sama, kegiatan mitra, dan hasil kolaborasi akan diumumkan melalui halaman berita resmi CAKS.

Lihat Berita dan Informasi